Seluruh Fraksi Setujui Pembentukan 19 Daerah Otonom Baru

04-04-2012 / BADAN LEGISLASI

            Seluruh Fraksi DPR RI menyetujui pembentukan 19 Daerah Otonom Baru untuk selanjutnya diteruskan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPR menjadi RUU inisiatif DPR.

            Persetujuan ini disampaikan masing-masing juru bicara fraksi pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (4/4) yang dipimpin Ketua Baleg Ignatius Mulyono.

            Dalam kesempatan tersebut Ketua Panja Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru, H. Sunardi Ayub melaporkan, mengingat jumlah yang begitu banyak (19 Daerah Otonom), maka Baleg membentuk dua Panja untuk menanganinya.

            Ke Sembilan belas daerah otonom baru tersebut adalah, pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.

Sedang sepuluh daerah lainnya yaitu,  Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi tenggara, Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat.

Sunardi mengatakan, RUU pembentukan daerah otonom baru ini telah dibicarakan secara intensif oleh Panja dengan mengundang Pengusul (Komisi II DPR) dan telah dilakukan konsinyering.

Pendapat yang mengemuka selama Rapat Panja diantaranya adalah RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru sebaiknya tidak mengatur mengenai larangan pejabat kepala daerah untuk dicalonkan menjadi kepala daerah. Karena, kata Sunardi, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 58 huruf p, UU No, 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pendapat lain yang mengemuka adalah teknis penyusunan RUU pembentukan daerah otonom harus disesuaikan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Dari Pendapat Mini Fraksi yang disampaikan masing-masing Juru Bicara menekankan, pembentukan daerah otonom baru diharapkan jangan menimbulkan permasalahan baru bagi daerah tersebut. Karena dari 205 daerah otonom baru yang dibentuk, 80 persen dianggap belum berhasil.

            Pembentukan daerah otonom baru harus didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan daerah untuk dapat tumbuh dan berkembang menjadi daerah otonom yang mandiri dan maju, bukan hanya didasarkan atas keinginan sesaat.

            Oleh karena itu, dalam pembahasan pembentukan daerah otonom baru selain mengacu pada peraturan perundang-undangan  yang ada, juga harus secara obyektif melihat potensi dan kemampuan daerah tersebut untuk bisa berkembang dan menjadi daerah yang maju.

            Untuk itu, dalam pembahasannya nanti perlu kajian pendalaman yang lebih nyata dengan mengunjungi daerah dimaksud dan menggali berbagai informasi yang dibutuhkan dari berbagai unsur masyarakat setempat, sehingga daerah yang akan dibentuk betul-betul sudah memenuhi berbagai persyaratan dan memang sudah sepantasnya diberikan status sebagai daerah otonom baru.

            Sementara F-PKS dan F-PKB dalam pendapat mini fraksinya mengatakan, masih terdapat catatan penting tentang kelengkapan secara teknis yang masih perlu dikaji dan diuji secara mendalam oleh instansi terkait atau pejabat yang berwenang.

            Ke dua fraksi berharap agar catatan dan rekomendasi ini harus ditindaklanjuti secara serius guna memastikan kelayakan masing-masing daerah sebelum ditetapkan sebagai daerah otonom baru. Hal ini bertujuan agar dapat dicapai peningkatan pelayanan kepada masyarakat.   

            Selain itu, perlu diperhatikan bahwa tujuan pembentukan daerah otonom baru untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial dan dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum, efektifitas dan efisiensi tugas pemerintahan daerah serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah. (tt) foto: wy/parle

 

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...